TRANSPARANSI PUBLIK ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA PENINJOAN TAHUN ANGGARAN 2025.

08 Februari 2025
Dibaca 171 Kali
TRANSPARANSI PUBLIK ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA PENINJOAN TAHUN ANGGARAN 2025.

TRANSPARANSI PUBLIK ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA PENINJOAN TAHUN ANGGARAN 2025.


Transparansi Publik berupa Baliho dan Sepanduk APB Desa Peninjoan Tahun Anggaran 2025 telah mulai di Pasang pada tanggal 7 Februari 2025.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Peninjoan Tahun Anggaran 2025 terdiri dari :
Pendapatan Desa :
1. Pendapatan Asli Desa Rp. 30.400.000,00
2. Pendapatan Transfer Rp. 4.801.993.000,00
3. Lain-lain Pendapatan Yang Sah Rp. 11.000.000,00
Jumlah Pendapatan  Rp. 4.843.393.000,00
Belanja Desa :
1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Rp. 2.600.011.863,08
2. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Rp. 1.193.754.481,00
3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa Rp. 1.109.626.450,00
4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa Rp. 38.926.000,00
5. Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaaan Darurat dan Mendesak Desa Rp. 77.000.000,00
Jumlah Belanja Rp. 5.019.318.794,08
Surplus/Defisit Rp. (175.925.794,08)
Pembiayaan Desa :
1. Penerimaan Pembiayaan Rp. 175.925.794,08
2. Pengeluaran Pembiayaan Rp. 0,00
Selisih Pembiayaan (a-b) Rp. 175.925.794,08
Sisa Lebih/(Kurang) Perhitungan Anggaran Rp. 0,00
Untuk lebih rinci dapat dilihat pada Baliho dan Sepanduk di Kantor Perbekel atau di Balai Banjar, Matur Suksma.

#Peninjoan_Gempita
#Bhumi_Bhakti_Tirtha_Mahottama